5 Fakta Perjanjian Franchise Dalam Perspektif Hukum

5 Fakta Perjanjian Franchise Dalam Perspektif Hukum

Modernis.co, Jakarta – Perjanjian franchise (waralaba) dalam perspektif hukum adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak, yaitu franchisor (pemberi waralabadan franchisee (penerima waralaba). Franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha menggunakan sistem bisnis.

Dalam perspektif hukum, perjanjian franchise yaitu sebagai perikatan yang sah dan mengikat yang tunduk pada ketentuan hukum perjanjian. Artinya, perjanjian ini harus memenuhi syarat sah perjanjian.

1. Wajib Memenuhi Unsur Sah Perjanjian

Perjanjian franchise pada dasarnya merupakan bagian dari hukum perjanjian. Sehingga harus memenuhi unsur-unsur sah yang sebagaimana dalam ketentuan hukum perdata. 

Unsur tersebut meliputi adanya kesepakatan antara para pihak, kecakapan hukum untuk bertindak, objek perjanjian yang jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan ataupun melawan  hukum.

2.  Memiliki Dasar Hukum Khusus di Indonesia

Selain tunduk pada ketentuan umum dalam hukum perdata. Dalam Permendag Nomor  71 Tahun 2019 juga mengatur secara khusus regulasi terkait franchise di Indonesia.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi kepentingan para pihak yang terlibat. Dengan adanya regulasi khusus, kegiatan usaha franchise dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

3. Berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Salah satu karakteristik utama dari perjanjian franchise adalah adanya pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam hal ini, franchisor memberikan izin kepada franchisee untuk menggunakan elemen-elemen seperti merek dagang, logo, sistem operasional, hingga rahasia dagang.

HKI menjadi inti dari kerja sama franchise karena menjadi identitas dan nilai utama dari bisnis yang berjalan. Sehingga perlindungan hukumnya sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.

4. Mengatur Hak dan Kewajiban Para Pihak 

Pengaturan ini tidak hanya mencakup aspek finansial seperti biaya awal (initial fee) dan pembayaran royalti secara berkala. Tetapi juga meliputi kewajiban franchisee dalam menjalankan usaha sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, franchisor biasanya berkewajiban memberikan pelatihan, bimbingan teknis, serta dukungan manajerial guna memastikan keberlangsungan dan keseragaman kualitas usaha. Di sisi lain, franchisee wajib menjaga reputasi merek, mematuhi sistem bisnis, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan franchisor.

5. Proses Pendaftaran kepada Pemerintah

Dalam praktik hukum di Indonesia, penyelenggaraan usaha franchise tidak hanya berhenti pada kesepakatan para pihak. Tetapi juga harus melalui proses pendaftaran kepada instansi yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan.

Pendaftaran tersebut umumnya berkaitan dengan dokumen seperti Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), prospektus penawaran waralaba, serta perjanjian franchise itu sendiri. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan bahwa sistem bisnis yang ditawarkan oleh franchisor telah memenuhi standar kelayakan dan tidak merugikan pihak franchisee.

Demikianlah penjelasan tentang perjanjian franchise dalam perspektif hukum. Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai hal tersebut. (RE)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment